Home arrow News arrow Artikel arrow Ilegal Logging
Ilegal Logging
Thursday, 24 January 2008
Memahami “Illegal Logging”
Sebuah catatan kecil

Oleh : Dhani Armanto.

Divisi Kampanye Komunitas Peduli Slamet [KOMPLEET]

Dari Realitas Ke Pertanyaan-Pertanyaan

 

Apa yang kita pahami dengan ilegal loging ? Sekedar penebangan kayu yang tidak sah menurut hukum ? Hukum yang mana ? Apa kita akan berbicara dengan seperangkat aturan teknis yang begitu formal untuk membedakan sesuatu yang punya legalitas (berbentuk secarik kertas) dengan yang tidak legal (illegal) ?

 
 

Diluar itu kenapa harus ada aturan tentang penebangan kayu ? Kalau penduduk tepi sungai atau tepi laut memancing ikan atau menjaring ikan kok tidak perlu ijin ? Lalu kenapa masyarakat tepi hutan dilarang menebang kayu di hutan ? Mengapa kayu dan hutan diatur sedemikian ketatnya (aturannya, belum tentu implementasinya) ?

Sederhana saja alasannya. Pada jangka pendek sekali, tidak ada lagi tempat wisata yang segar dan alami. Pada jangka pendek, jika hutan tidak ada, maka tidak adalagi yang akan menyimpan air. Dan manusia akan kekeringan. Pada jangka yang panjang, jika bumi ini sudah tidak punya hutan, maka atmosfer akan semakin panas, kesegaran udara akan hilang. Lalu ? Es dikutub akan mencair. Dan kita di Purwokerto bisa main selancar dari pantai Baturaden atau berolahraga menyelam di Ajibarang Diving Park.

Cuma itu saja ? Tentu tidak. Hutan tidak bisa kalau isinya cuma satu jenis tanaman saja. Karena bukan cuma kayu yang punya nilai di hutan, tetapi juga binatang dan tumbuhan maupun mikroorganisme, yang karena ilmu pengetahuan ternyata tidak semaju yang kita sangka maka banyak dari mahluk-mahluk itu yang yang belum kita tahu manfaatnya.

Tapi pada sisi lain masyarakat kita butuh kayu. Buat meja, kursi, pencil, korek api, dan macam-macam lagi. Jadi harus diatur agar kita dapat panen kayu tanpa menghabiskan hutan. Singkat kata, penebangan dan pemanfaatan hasil hutan harus diatur karena kita igin mendapatkan dan memanfaatkan hasil hutan sambil menjaga agar fungsi dan manfaat hutan yang lain tidak ikut hilang.

Berbagai masalah telah muncul sebagai akibat berkurangnya luas tutupan hutan. Banjir dan longsor di musim kemarau, kekeringan dimusim hujan adalah bencana yang frekuensi kejadiannya meningkat tajam belakangan ini. Meningkatnya sedimentasi di sungai dan waduk, berkurangnya kesuburan lahan pertanian akibat erosi tinggi, serta meningkatnya serangan hama pertanian di desa-desa tepi hutan merupakan dampak ikutan dari berkurangnya luasan hutan.

Berkurangnya luasan hutan ini disebabkan oleh beberapa faktor, alamiah maupun akibat intervensi manusia. Di Pulau Jawa, laju berkurangnya hutan secara alamiah dapat dikatakan sangat rendah. Badai, longsor, kebakaran hutan atau tumbangnya pohon secara alamiah tidak besar jumlahnya. Berkurangnya luas hutan lebih banyak disebabkan oleh pengaruh faktor intervensi manusia. Hanya ada satu faktor utama yang secara signifikan menyebabkan berkurangnya hutan di Jawa : penebangan kayu hutan. Penebangan kayu hutan yang dilakukan baik secara legal maupun ilegal ini menghasilk efek yang sama yaitu berkurangnya luasan hutan.

Sedikit Tentang Carut Marut Kehutanan Kita

Bagaimana pengaturan pemanfaatannya ? Selama ini yang kita kenal adalah deretan formalitas dan birokrasi yang mengatur keluarnya ijin penebangan hutan, baik di hutan negara maupun di hutan milik rakyat. Dan selama ini juga logika kita diseret oleh aturan yang ruwet tersebut yang kemudian menjadi pembeda : penebangan yang sah dan penebangan yang tidak. Secarik kertas yang sangat repot pengurusannya menjadi pembeda penebangan yang legal dan penebangan yang ilegal.

Sebuah perangkat hukum tidak boleh lepas dari perangkat hukum lain yang lebih tinggi sifatnya. Dalam UUD 45 disebutkan bahwa segala sumber daya alam (bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya) dikuasai OLEH NEGARA dan digunakan sebesar-besarnya bagi KEMAKMURAN RAKYAT. Konstitusi ini jelas mengatur bahwa segala sumber daya alam harus dialokasikan untuk mensejahterakan rakyat.

Jaminan untuk kesejahteraan rakyat ini ada dan dijamin dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam UU tersebut masyarakat disebut berhak untuk melakukan “apapun” untuk kehidupannya asal ada ijinnya. Masalah kemudian muncul ketika memandang aturan dibawahnya. Dalam Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2001 mengatur begitu panjangnya pengurusan perijinannya. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa jika masyarakat memerlukan rumput untuk ternak atau rebung untuk menu hari ini, ijin yang harus diurus sampai ke tingkat Bupati. Pada sisi lain jika rebung dan kambing (misalnya) sudah siap dimasak maka masyarakat harus mengurus perijinan untuk kayu bakarnya sampai ke tingkat Menteri Kehutanan. Hebat bukan ….?

UU No. 41/99 memberi sedikit jaminan atas kesejahteraan rakyat. Sementara aturan yang ada dibawahnya, yang mengatur berbagai perijinan untuk penebangan hutan ternyata tidak dapat mensejahterakan rakyat. Sehingga dalam prakteknya, masyarakat karena kebutuhan hidupnya tetap harus mengakses sumber daya hutan yang menurut peraturan formal dilakukan secara illegal. Hak masyarakat dibatasi oleh seperangkat formalitas sehingga dengan demikian hanya dapat mengakses sedikit sekali dari kekayaan sumber daya hutan yang ada.

Hanya perusahaan tertentu saja yang dapat memanfaatkan hasil hutan (HPH, Inhutani, Perhutani). Apakan mereka yang punya akses terhadap sumber daya hutan ini berhasil mensejahterakan rakyat ? Ternyata tidak. Ada lebih dari 60 ribu rakyat Indonesia yang tinggal sekitar hutan di Jawa ini, dan umumnya nasib mereka sama : miskin dan terpinggirkan.

Perusahaan tersebut umumnya hanya mengeruk hasil hutan dengan menyisakan bencana ekologis bagi rakyat. Kebakaran hutan, longsor, banjir dan sebagainya. Mereka (para perusahaan pembalak kayu dan hutan) inilah yang selama ini kita kenal sebagai “para penebang legal”. Sebenarnya jika dikaitkan dengan prinsip yang ada dalam UUD 45, legalitas ini ternyata ilegal.

Praktek yang mereka lakukan, meskipun memiliki ijin formal, tetapi dalam kenyataannya tidak dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat. Seharusnya mereka inilah yang disebut sebagai ILEGAL LOGGER.

Lalu bagaimana dengan mereka yang selama ini dikenal sebagai illegal logger ? Ada dua kelompok yang membedakan mereka. Yang pertama adalah mereka yang benar-benar ILLEGAL. Mereka ini adalah puluhan perusahaan yang hanya memperkaya diri sendiri dengan standar kekayaan yang luar biasa tingginya, yang menimbulkan bencana ekologis, dan yang melakukannya tanpa ijin atau menyalahi ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tentunya dapat disepakati bahnya bagi mereka bukan hanya sekedar hukuman administratif saja, tetapi juga pidana karena mereka bukan sekedar melakukan pelanggaran administratif semata, tetapi juga berperan dalam pemiskinan rakyat seperti para koruptor.

Golongan kedua para illegal logger ini adalah kelompok masyarakat yang melakukan penebangan tanpa ijin. Kelompok masyarakat yang secara ekonomi sangat miskin ini masuk ke hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup (yang umumnya sangat minim standarnya), dan melakukan penebangan. Sangat berbeda jauh apa yang mereka lakukan dengan para Corporate Logger. Masyarakat kecil ini memanfaatkan hutan dalam jumlah yang tidak sampai seperseratus perusahaan kayu (HPH, Perhutani, dll)

Perbandingan antara pelaku perhutanan di Jawa Tengah

 

 
Ciri
Jenis
Legal
Illegal
Ekstensif
Besar / korporat
Kecil / subsisten
1.
Unit tebangan
Ha; m3; rit
m3; rit
Batang pohon
2.
Alat
Chainshaw
Chainsaw
Gergaji gesek
3.
Jalur angkut di dalam kawasan hutan
Jalan tebangan
Jalan Perhutani
Jalan setapak
4.
Cara angkut diluar kawasan hutan
Truk
Truk
Pikul
5.
Distribusi
Luas-regional
Luas-regional
Lokal
6.
Konsumen
Industri kayu
Industri kayu
Masyarakat
7.
Waktu tebang
Terjadual
Tergantung pasar
Tergantung kebutuhan
8.
Dasar penebangan
Siklus tebang/produksi
Akumulasi profit
Bertahan hidup
9.
Lokasi tebang
Bergantung wilayah

Berpindah2, tergantung stok kayu

Desanya sendiri
10.
Jenis lokasi penebangan
Hutan Produksi
Hutan produksi, hutan lindung
Bergantung kebutuhan
11.
Unit luas areal tebang
Petak, anak petak (>10Ha)
Ha
M2
12.
Metode tebang
Tebang habis
Tebang habis
Tebang pilih
13.
Posisi sosial
Sangat kuat
Kuat
Lemah
14.
Posisi ekonomi
Sangat kuat
Kuat
Sangat lemah
15.
Posisi politik
Sangat kuat
Kuat
Sangat lemah
16.
Persepsi pelaku
Tugas dinas
Ekonomi
Tradisi

Sumber : Analisis internal Kompleet.

Pemberantasan illegal logging

Baru-baru ini pemerintah telah menggelar sebuah operasi berskala nasional untuk memberantas illegal logging. Operasi yang dikenal dengan sebutan Operasi Hutan Lestari ini dilahirkan dari Instruksi Presiden (Inpres No. 4 2005) yang secara langsung menunjuk 12 Kementrian, Kejaksaan Agung, KAPOLRI, Panglima TNI, Badan Intelijen Negara berikut seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk bekerja sama memberantas penebangan kayu illegal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan Inpres ini merupakan sebuah mobilisasi nasional untuk menghentikan tingkah para pelaku penjarahan hutan yang merugikan negara hampir sama banyaknya dengan jumlah hutan luar negeri kita.

Menurut Direktur Utama Perum Perhutani, di Jawa dan Madura, sampai bulan Februari 2006 lalu aparat gabungan dari Perhutani, TNI dan Polri telah sudah menangkap 512 orang tersangka dan behasil mengamankan kayu sejumlah 309.014 batang atau setara 2.522,77 m3. Operasi ini juga berhasil mengembalikan uang negara yang sejumlah Rp. 12 miliar. Selamat untuk para aparat yang telah berkerja keras.

Secara prinsipil rasanya tidak ada orang yang tidak sepakat pada upaya pemerintah untuk memberantas penebangan ilegal. Kecuali mungkin para pelaku illegal logging. Masalahnya adalah para pelaku yang ditangkap adalah masyarakat yang terjebak diantara carut marutnya regulasi kehutanan kita. Tidak banyak cukong kayu illegal di Jawa ini. Menurut Polri dan Perhutani jumlahnya di Jawa Tengah tidak sampai 30 orang. Pertanyaannya adalah jika ada lebih dari 500 orang di Jawa yang kemudian tertangkap dalam Operasi Hutan Lestari lalu, berapa yang cukong besar dan berapa yang hanya masyarakat kecil yang butuh hidup ? Lalu berapa cukong kayu yang masih belum (baca : tidak) tertangkap ?

Kasus seperti yang terjadi di Cilongok, Banyumas dengan kerugian negara yang tidak sampai 10 ribu rupiah yang menyebabkan seorang anak berumur 16 tahun harus dihukum 3 bulan dan denda 250 ribu adalah contoh tidak manusiwinya hukum kehutanan kita. Apa yang mereka lakukan adalah sekedar bertahan hidup dinegeri yang tidak bisa menghidupi mereka ! Apa yang mereka lakukan adalah mengambil sekedarnya dari apa yang dijanjikan oleh negeri ini dalam konstitusinya : jaminan kesejahteraan rakyat !

Lalu bagaimana kita merespon berbagai kasus ilegal logging yang sedang ramai sekarang ini ? Tegakan hukum, gunakan nurani !

 
Purwokerto, April 2006
 
 
Kawasan Slamet

Wednesday, 16 January 2008

Kawasan Slamet terletak di propinsi Jawa Tengah, Pulau Jawa, Indonesia. Di pulau jawa sendiri dari sekitar tiga juta hektar hutan yang masih tersisa, diperkirakan hanya 1,5 juta yang masih...
>> View More

PT. Semen Gresik Berminat Dirikan Pabrik di Banyumas

Friday, 13 August 2010

PT. Semen Gresik Berminat Dirikan Pabrik di Banyumas  PURWOKERTO - Setelah gagal mendirikan pabrik di Kabupaten Pati, PT Semen Gresik kini melirik Kabupaten Banyumas sebagai lokasi pendirian...
>> View More

Nota Kesepakatan

Friday, 21 November 2008

NOTA KESEPAKATAN : Awali kesamaan persepsi  Oleh : Yudi dan Esti Tanggal 14 Juni yang lalu, sebuah pertemuan bersejarah bagi para Pesanggem di gelar di desa Windujaya, pertemuan ini...
>> View More

Ilegal Logging

Thursday, 24 January 2008

Memahami “Illegal Logging”Sebuah catatan kecilOleh : Dhani Armanto.Divisi Kampanye Komunitas Peduli Slamet [KOMPLEET]Dari Realitas Ke Pertanyaan-Pertanyaan Apa yang kita pahami...
>> View More

  • Berita Slamet
  • Artikel
  • NewsFeed
Dua organisasi lingkungan identifikasikan permasalahan Sungai Serayu

Monday, 19 April 2010

SIARAN PERS Dua organisasi lingkungan identifikasikan permasalahan Sungai Serayu Purwokerto, 18 April 2010. Menjelang peringatan Hari Bumi, dua organisasi lingkungan memantau aliran Sungai Serayu. ...
>> View More

Kawasan Slamet

Wednesday, 16 January 2008

Kawasan Slamet terletak di propinsi Jawa Tengah, Pulau Jawa, Indonesia. Di pulau jawa sendiri dari sekitar tiga juta hektar hutan yang masih tersisa, diperkirakan hanya 1,5 juta yang masih...
>> View More

Konservasi untuk rakyat

Wednesday, 23 January 2008

  Konservasi untuk rakyat di kawasan Slamet : Mulai dari apa yang ada, bukan dari apa yang seharusnya ada   Tentang Kawasan Slamet Pada awal abad 20, hampir seluruh kawasan Slamet...
>> View More

Nota Kesepakatan

Friday, 21 November 2008

NOTA KESEPAKATAN : Awali kesamaan persepsi  Oleh : Yudi dan Esti Tanggal 14 Juni yang lalu, sebuah pertemuan bersejarah bagi para Pesanggem di gelar di desa Windujaya, pertemuan ini...
>> View More